KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna yang membahas Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pendapat Sekaligus Pendapat Akhir Wali Kota Madiun Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun dan Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun itu Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, Selasa (26/11/2024)
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
"Menjelang Pemilukada DPRD terus melakukan aktifitasnya, tidak henti-hentinya terus membarikan yang terbaik untuk masyarakat kita. Terkait 2 Rapaperda sudah diputuskan," ujar Istono.
Selain 2 Raperda yang diputuskan juga ada 4 Raperda lainnya yang merupakan peraturan Daerah yang berguna untuk perangkat daerah maupun masyarakat.
"Selain itu ada 4 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif. Apa yang menjadi atensi dari kita mendapat apresiasi dari kita. Bahwa dipenghujung tahun ini, DPRD Kota Madiun masih produktif dalam menyusun dan menyelesaikan produk Perda yang menjadi kebutuhan dari baik itu perangkat OPD maupun untuk kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025
Tak lupa Istono juga berharap kepada para OPD bisa menjadikan keputusan ini sebagai payung hukum dalam menjalankan kegiatan yang akan dilakukan dalam membangun Kota Msdiun.
"Mudah-mudahan tugas yang terselesaikan ini menjadi bahan temen-temen OPD yang menjadi Stakeholder dari Raperda ini. Bisa menjadi pijakan payung hukum yang pasti atas perubahan-perubahan Perda.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
Adanya Raperda perubahan ini menurut Istono adalah karena perintah dari aturan di atasnya. Sehingga perlu segera diikuti sehingga tidak akan muncul masalah dikemudian hari. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News