DPRD Kota Madiun Bahas 10 Propemperda, Fokus Lindungi Warga dari Rentenir dan Kekerasan Seksual

DPRD Kota Madiun Bahas 10 Propemperda, Fokus Lindungi Warga dari Rentenir dan Kekerasan Seksual Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna DPRD Kota Madiun yang digelar pada hari ini, Rabu (10/9/2025), membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan. 

Sebanyak 10 Propemperda diusulkan untuk dibahas, terdiri dari enam usulan Pemerintah Kota Madiun dan empat usulan inisiatif dari DPRD.

6 Propemperda dari Pemkot Madiun:

- Sistem Kesehatan Daerah

- Revisi Perda No. 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh

- Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun

- Revisi Kedua Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari

- Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

4 Propemperda inisiatif DPRD Kota Madiun

- Partisipasi Masyarakat Bermakna dalam Pemerintahan Daerah

- Perlindungan Guru

- Perlindungan Masyarakat dari Rentenir

- Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan dan Pemulihan Korban

Ketua DPRD Kota Madiun sekaligus pimpinan rapat, Armaya, menyoroti pentingnya Propemperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir. 

Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut telah melalui kajian dan konsultasi dengan tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS). 

“Tentunya sudah melalui kajian, banyak masyarakat ini yang terjerat rentenir dan kemarin ini sudah kita konsultasikan dengan tim ahli dari UNS,” ucapnya.

Ia berharap regulasi ini dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat dengan iming-iming manis. 

“Harapannya rentenir ini tidak semau gua menjerat masyarakat Kota Madiun. Apalagi menawarkan janji-janji manis mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, turut menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, regulasi ini dapat membantu mengontrol praktik usaha perbankan agar tidak membebani nasabah. 

Ia juga mendorong agar kegiatan sosial kemasyarakatan diperbanyak sebagai bagian dari upaya perlindungan warga. (dro/mar)