KPK Amankan Ratusan Juta dari OTT di Kota Mojokerto, Istri Ketua DPRD: Utangnya Banyak

KPK Amankan Ratusan Juta dari OTT di Kota Mojokerto, Istri Ketua DPRD: Utangnya Banyak Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto , saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. foto: TEMPO/Dhemas Reviyanto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Uang ratusan juta rupiah berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, uang yang disita mencapai Rp 470 juta. Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Kadis PUPR kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Total ada 6 orang yang ditangkap, yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.

KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dari total Rp 470 juta yang diamankan, terdiri dari Rp 300 juta yang merupakan bagian dari total commitment fee Rp 500 juta dan Rp 170 juta sebagai setoran triwulan.

"Lalu Rp 170 juta lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," ucap Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (17/6/2017).

Rincian dari Rp 170 juta tersebut, Rp 140 juta di antaranya diamankan dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sedangkan Rp 30 juta lainnya dari tangan perantara lainnya berinial T.

Basaria mengatakan bahwa pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: kompas.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO