Perlu Ada Plt Wali Kota, Penahanan Mas'ud Yunus Dilaporkan Gubernur

Perlu Ada Plt Wali Kota, Penahanan Mas Sekdakot Gentur Prihantono.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah terhalang libur Hari Kenaikan Isa Almasih, Pemkot Mojokerto baru menindak lanjuti penahanan Walikota Masud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak pemkot melaporkan penahanan orang nomer satu di lingkup pemkot oleh karena sangkaan terlibat kasus pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) kepada Gubenur Jatim Soekarwo, Jumat (11/5) kemarin.

"Hari ini kami melaporkan tentang penahanan Pak Wali oleh KPK ke Gubernur (Jatim). Melalui email kami sampaikan tentang penahanan itu berikut lampiran surat penahanannya, " papar Plt Sekdakot Mojokerto, Gentur Prihantono didampingi Kabag Humas Chairil Anwar.

Ia berharap dengan laporan tersebut pihak Pemprop Jatim segera menelurkan putusan penting. "Ya harapannya pemprop mengambil putusan terkait dengan penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) walikota. Aturannya kan jelas apabila walikota berhalangan sementara maka tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Walikota," katanya.

Menurut dia, UU No 23 tahun 2014 akan dijadikan dasar gubernur melaksanakan perintah tugas. Jika surat perintah tugas ini keluar maka Wakil Walikota Suyitno akan mengambil alih kewenangan Walikota sampai 8 Desember 2018. Atau, jabatan dan kewenangan itu akan disandang sampai tuntasnya masa pemerintahan pasangan bertagline MY ini sampai awal Desember mendatang.

Adanya posisi walikota ini kini amat mendesak. Sejumlah program krusial pemerintahan ini perlu dilanjutkan. Seperti penandatangan 9 raperda yang kini ada di tangan legislatif, prioritas kelanjutan ratusan proyek yang jalan ditempat hingga sejumlah program penting lainnya. (yep/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peduli di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Kota Mojokerto Gelontorkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO