JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memanggil pemilik akun Instagram @CakBudi guna mengklarifikasi polemik penyalahgunaan donasi yang tengah menjadi viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Sosial, Cak Budi sapaan akrab pemilik nama asli Budi Utomo tersebut mengaku salah dan khilaf. Menurutnya, apa yang dilakukan dirinya semata-mata karena ketidaktahuannya dalam mengatur sirkulasi dana masyarakat yang masuk ke dalam rekening pribadinya.
BACA JUGA:
- Korban Gempa Bumi di Pulau Bawean Gresik Keluhkan Bantuan, Apa yang Terjadi?
- Awasi Pembagian Bansos, Kadinsos Kota Kediri: Kalau Tidak Tepat Sasaran Harap Lapor
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
- Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Permakanan dari Kemensos ke 2.200 Lansia dan Penyandang Disabilitas
"Saya khilaf, saya minta maaf kepada seluruh donatur atas kebodohan saya ini," ungkap Cak Budi di depan puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di Kementerian Sosial, Kamis (4/5).
Cak Budi mengatakan, saat ini Fortuner dan I Phone yang dibelinya telah dijual kembali dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun demikian, Cak Budi menegaskan akan tetap melakukan aksi sosialnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berpandangan bahwa penyalahgunaan uang donasi yang terjadi pada kasus Cak Budi salah satunya karena donasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Cak Budi. Lantaran tidak adanya kontrol, transparansi dan pengawasan publik, akhirnya dana tersebut digunakan untuk membeli mobil Fortuner dan HP I Phone.
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli Fortuner dan I Phone bukan berasal dari Donasi kitabisa.com melainkan menggunakan donasi yang langsung ke rekening pribadi milik Cak Budi dan Istri," ungkap Khofifah.
Menanggapi keinginan Cak Budi untuk terus melakukan aksi sosial, Khofifah mendorong Cak Budi untuk segera melembagakan misi kemanusiaan tersebut. Mengingat peraturan yang ada tidak memperbolehkan penggalangan dana secara pribadi, melainkan harus melalui lembaga dan terdaftar.