Gunadi tertangkap berdasarkan pengembangan dari Zusdi Andreansyah (39) warga Surabaya yang ditangkap lebih dulu. Tersangka Zusdi disergap di parkiran Mall Cito pada Rabu (22/03/2017) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Sedangkan Gunadi ditangkap pada hari yang sama pada malam harinya.
“Keduanya kami tangkap atas laporan korban MK, warga Jatipurwo, Kendal Jawa Tengah,” papar Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Kompol Esti menambahkan, komplotan ini selalu menyasar orang orang dari luar kota Surabaya. Modusnya, mereka berkenalan terlebih dahulu untuk memastikan asal korban. Setelah kenal, mereka beraksi dengan peran masing masing.
"Tersangka Gunadi sebagai peniup bunyi burung beo dengan mulut. Untuk tersangka Zusdi, berperan sebagai pembawa burung dan menerima uang dari transaksi pembelian."
Lanjut Kompol Esti, saat disergap oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya, Gunadi sempat melawan dengan mengeluarkan sebilah sajam. Beruntung, anggota langsung sigap dan berhasil mengamankan Gunadi ke Mapolsek Gayungan.
Dari tangan tersangka, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan berhasil mengamankan barang bukti sebilah sajam bentuk pisau lipat, sebuah alat siul, 3 HP, jimat berupa akik dan kalung, uang tunai Rp. 1 Juta serta seekor burung beker.
"Kedua tersangka Gunadi dan Zusdi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun untuk Gunadi, ditambah jeratan dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 karena terbukti membawa sajam," tegas Kompol Esti. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




