Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun

Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun Salah seorang saksi terperiksa sedang diwawancarai wartawan di masjid sekitar kompleks Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun. foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hingga saat ini ada 17 gubernur yang telah dipenjara karena kasus korupsi.

"Menurut catatan KPK, sedikitnya ada 534 orang yang sudah masuk penjara, termasuk 17 orang gubernur, disebabkan oleh korupsi," ujar Agus Rahardjo.

Ia mengatakan, gerakan antikorupsi tidak hanya dimulai dari KPK namun perlu didukung dari kalangan perguruan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan tempat mencetak para lulusan yang nantinya akan menjadi pemimpin.

"Marilah kita gelorakan semangat menjaga negara ini dengan mendorong para mahasiswa kita dan dosen-dosen secara aktif menyuarakan aksi-aksi antikorupsi," tutur Agus.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pimpinan kampus mendorong berdirinya pusat kajian antikorupsi di lingkungan kampus. Meski sudah ada 28 pusat kajian antikorupsi namun keberadaannya tidak mendapat dukungan dari pimpinan universitas dan fakultas, katanya lagi.

"Kami mendapat banyak laporan ada pusat kajian di kampusnya tidak diberikan tempat dan didiskriminasi," ungkap Agus.

Sementara di Madiun, penyidikan kasus-kasus dugaan gratifikasi pembangunan mega proyek pasar Besar Madiun (PBM) yang menyeret Wali Kota Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka terus dilakukan.

Pada Selasa (25/10), 15 orang diperiksa penyidik KPK di Mako Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur Jl Yos Sudarso.

Dengan tambahan belasan orang itu, selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober lalu tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi. Selain pihak-pihak yang mengetahui perjalanan proyek PBM, sejumlah karyawan di perusahaan milik BI ikut diperiksa. Seorang di antaranya Elok, Bendahara PT Cahaya Elang Satata. Tidak hanya itu, Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto pun masuk list terperiksa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO