Holland Bakery Akui Tak Miliki Sertifikasi Halal di Jawa Timur

Holland Bakery Akui Tak Miliki Sertifikasi Halal di Jawa Timur Salah satu outlet Holland Bakery tampak dari depan. Selain menjual, lokasi tesebut juga dijadikan tempat produksi.

MASYARAKAT dibuat tercengang dengan fakta tentang belum adanya sertifikasi halal yang dikantongi sejumlah produsen makanan impor. Seperti halnya yang didapati BANGSAONLINE.com terhadap produk roti bermerk Holland Bakery. Meski sudah lama dan menjamur di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, termasuk Surabaya, namun perusahaan roti asal Belanda ini dikabarkan masih belum mengantongi sertifikasi halal. Lebih-lebih, salah satu produknya mengandung unsur rum (minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau tetes tebu).

Meski belum mengantongi sertifikasi halal, namun saat ini jumlah outlet maupun gerai penjualan Holland Bakery sudah menyebar di sejumlah wilayah. Di Surabaya saja terdapat 21 otlet penjualan, dan Sidoarjo 3 outlet. Selain itu terdapat 10 outlet yang tersebar di Gresik, Madura serta Malang. Semua outlet tesebut mendapat pasokan roti dari Holland Bakery yang terdapat di Jl Kertajaya Nomor 63 Surabaya.

Tudingan belum adanya sertifikasi halal hingga produk Holland Bakery dinilai haram untuk dikonsumsi dibenarkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gubeng, Sutrisno. Dia menegaskan, perusahaan Holland Bakery yang berada di wilayahnya selama ini belum pernah melampirkan izin yang di kantonginya. Sutrisno mengatakan, selama ini pihaknya hanya mendapatkan izin kadaluarsa (masa berlaku edar penjualan barang) yang dikeluarkan oleh Balai POM. Sementara mengenai Sertifikasi Halal belum dikantonggi.

"Yang saya ketahui hanya izin Balai POM, sedangkan izin lainya apalagi Sertifikat Halal tidak pernah diberkaskan ke Kecamatan Gubeng, dan saya sendiri untuk humasnya siapa saja tidak tahu," ujar Sutrisno.

(BACA: Produk Holland Bakery Diragukan Kehalalannya, Gus Ali Mustofa Minta Masyarakat Hati-hati)

Sutrisno menambahkan, sertifikasi halal merupakan izin yang didasarkan dari Undang-undang dan direkomendasikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pihaknya belum bisa berbuat banyak lantaran sertifikasi halal belum ada keterkaitan dengan masalah perizinan yang mengacu ke Perda Wali Kota Surabaya. Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihak instansi pemerintah khususnya Surabaya belum melakukan penindakan tegas tentang perusahaan produksi atau penjualan makanan minuman.

"Pemerintah Surabaya sendiri belum memberikan aturan atau Perda kuat tentang diberlakukanya sertifikasi Halal untuk produk industri makanan, sehingga bagi perusahaan tersebut asal maunya saja ingin mengurus atau tidak izin itu," tambah Sutrisno.

Di sisi lain, peruntukan bangunan Holland Bakery di Jl. Kertajaya 63 juga mulai dipertanyakan warga sekitar. Pasalnya, Holland Bakery tersebut bukan sekadar outlet penjualan, namun juga sebagai tempat produksi.

BANGSAONLINE yang menemui Sugianto selaku Kepala RT 2/RW 3, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng mendapati keterangan bahwa tempat tesebut juga sebagai tempat produksi. Di mana, sebut Sugianto, setiap hari terjadi aktivitas produksi. Tak hanya itu, lalu lalang kendaraan box yang memasok roti ke sejumlah outlet di daerah pun dilakukan di tempat tersebut.

"Kalau dilihat setiap paginya berjejer antre mobil pengiriman roti yang siap dikirim ke beberapa tempat juga luar kota Surabaya," ujarnya.

(BACA: Holland Bakery Belum Kantongi Sertifikat Halal, GP Ansor Desak Pemerintah Ambil Langkah Hukum)

Sementara pihak Holland Bakery mengakui bahwa Holland Bakery di Surabaya belum mengantongi sertifikasi halal, demikian juga dengan kota-kota lain di Jawa Timur. Kepada BANGSAONLINE, Agus Trisno Humas Holland Bakery didampingi oleh Elen Makdalena Kuasa Hukum Holland Bakery menerangkan, pihaknya telah mendapatkan surat Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO