SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus–September 2025 di Surabaya, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia di dalam sel Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.
Alfarisi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.00. Berdasarkan keterangan pihak rutan, terdakwa meninggal akibat gagal pernapasan yang diduga berkaitan dengan riwayat kejang sejak kecil.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Alfarisi dan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi secara mendadak.
“Yang pertama, saya atas nama pimpinan Rutan Kelas I Surabaya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum,” ujar Tristiantoro, Rabu (31/12/2025)
Menurut Tristiantoro, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam kamar tahanan pada pagi hari.
Rekan satu sel kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke poliklinik rutan.
“Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Waktu dibantu temannya dibawa ke poli, di perjalanan dari kamar ke poli kondisinya sudah tidak sadar. Saat sampai di poli, yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak rutan menerima informasi bahwa penyebab kematian Alfarisi adalah gagal pernapasan. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh informasi dari pihak keluarga.
“Diagnosa awal yang kami terima karena gagal pernapasan," ujarnya.
Pihak rutan juga mendapatkan keterangan dari kakak kandung Alfarisi bahwa almarhum memang memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Informasi serupa sebelumnya juga disampaikan oleh rekan satu perkara saat Alfarisi masih ditahan di Polda Jawa Timur.
Tristiantoro menegaskan bahwa selama menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau baik dan tidak menunjukkan gejala sakit berat.
“Kalau di sini, kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau salat subuh, dia sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Keduanya mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, di tempat kosnya dan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Perkara tersebut semula dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum tersebut terhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cat/van)







