Pihak rutan juga mendapatkan keterangan dari kakak kandung Alfarisi bahwa almarhum memang memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Informasi serupa sebelumnya juga disampaikan oleh rekan satu perkara saat Alfarisi masih ditahan di Polda Jawa Timur.
Tristiantoro menegaskan bahwa selama menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau baik dan tidak menunjukkan gejala sakit berat.
“Kalau di sini, kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau salat subuh, dia sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Keduanya mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, di tempat kosnya dan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Perkara tersebut semula dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum tersebut terhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




