450 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Jawa Timur Dapat Remisi Bebas

450 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Jawa Timur Dapat Remisi Bebas

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memberikan remisi terhadap para warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakan (Laps) dan Ruman Tahanan ().

Di wilayah Jawa Timur terdapat 38 Lapas dan serta satu Pemasyarakatan Militer. Sedangkan jumlah warga binaan alias narapidana seluruh Jawa Timur sebanyak 19.445 orang dengan rincian narapidana sebanyak 11.100 orang sedangkan Tahanan sebanyak 8.345 orang.

Pemberian remisi Hari Kemerdekaan tahun 2016 para warga binaan se Jawa Timur diserahkan secara terpusat di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Turut hadir dalam penyerahan secara simbolis tersebut di antaranya Wakil Gubernur Jatim Saifulah Yusuf, Kakanwil Kemenkumham Jatim Budi Sulaksana, Kalapas Porong Prasetyo serta undangan yang lainnya.

Data yang diperoleh menyebutkan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas dan se-Jawa Timur sebanyak 7.328 dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 6.878 orang, dimana napi tersebut masih menjalani sisa hukuman. Sedangkan Remisi Umum II sebanyak 450 orang napi yang berarti bebas atau telah habis masa pidananya.

Sementara itu narapidana wanita yang mendapatkan remisi sebanyak 327 orang dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 308, dan Remisi Umum II sebanyak 19 orang. Sedangkan narapidana anak yang mendapatkan remisi sebanyak 93 anak dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 87 anak dan Remisi Umum II sebanyak 6 anak.

"Hari ini telah diserahkan secara simbolis penyerahan remisi para warga binaan di Lapas dan seluruh Jawa Timur oleh Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur Aaifullah Yusuf," kata Budi Sulaksana Kakanwil Kemenkumhan Jatim pada wartawan usai peneyrahan remisi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Selasa (16/08).

Masih kata Kakanwil Kemenkumhan Jatim Budi Sulaksana menuturkan, para warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi paling banyak sekitar 6 bulaan dan paling sedikit 1 bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi syaratnya harus sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. "Bila belum enam bulan mereka belum mendapatkan remisi," tuturnya.

Budi juga menjelaskan bahwa warga binaan yang belum mendapatkan remisi di antaranya jenis kejahatannya narkoba dengan pidana lebih 5 tahun, kejahatan teroris dan korups. "Mereka masih diusulkan di pusat yakni di KPK dan di Densus 88," jelasnya.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Prasetyo menyatakan bahwa Lapas Porong memberikan remisi umum I kepada 417 narapidana dan remisi umum II kepada 7 narapidana.

"Semua narapidana yang menempati di Lapas kelas I Surabaya di Porong ini hampir semuanya sudah kami ajukan untuk mendapatkan remisi. Namun, ada beberapa yang remisinya itu belum turun," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO