Tangkapan layar video viral saat sekelompok pemuda diduga gangster konvoi di kawasan Bubutan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polisi menangkap 10 pemuda yang diduga anggota gangster karena membawa senjata tajam dan beraksi di sekitar Jalan Demak, Surabaya, pada malam 22 Desember 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Bubutan yang diback up Satsamapta Polrestabes Surabaya. Para pemuda itu diamankan saat berkeliling di jalan raya sambil membawa senjata tajam.
Aksi penangkapan tersebut sempat viral melalui unggahan akun Instagram resmi Polrestabes Surabaya.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pemuda mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam berukuran panjang.
Dalam rekaman yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Setiawan terlihat menginterogasi beberapa pemuda yang diamankan.
Kapolsek Bubutan AKP Vony Farizky membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa para pemuda tersebut merupakan hasil tangkapan Polrestabes Surabaya yang kemudian dititipkan di Polsek Bubutan.
“Benar kami hanya mendapatkan titipan dari hasil tangkapan pemuda menggunakan senjata tajam dan berkeliling di jalan raya, tapi semua itu tangkapan Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 23 Desember 2025, sejumlah orang tua dari para pemuda yang ditangkap mendatangi Polsek Bubutan. Mereka berharap anak-anaknya dapat dilepaskan dari proses hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para orang tua terlihat berkomunikasi dengan seorang pria bernama Aan yang diketahui sebagai pelatih senior perguruan silat Kera Sakti.
Salah satu orang tua pemuda yang ditangkap, Bambang (60), warga Benowo, Surabaya, mengaku datang bersama orang tua lainnya untuk mencari jalan agar anak mereka bisa dibebaskan.
“Iya ini beberapa orang tua pemuda yang ditangkap kemarin malam, para ibu-ibu dan bapak dari Benowo, Tambaksari dan Pakal serta Jalan Raden Saleh mencoba berkomunikasi dengan polisi agar anak-anak kami bisa dilepas. Ini belum ketemu jumlah nominal yang bisa kita bayarkan untuk menebus anak saya,” ujar Bambang.
Namun, Kapolsek Bubutan menepis adanya peluang penyelesaian di luar proses hukum. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam pengawasan langsung Kapolrestabes Surabaya.
“Kalau adanya itikad seperti kelihatannya kok sulit karena kasus ini telah dimonitor oleh Kapolrestabes Surabaya. Memang jumlah pelaku yang kami amankan ada 10, kategori dewasa delapan orang dan anak-anak dua orang,” kata Vony Farizky.
Ia menambahkan, seluruh pelaku akan diproses hukum dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Kasus tetap berjalan, semuanya lanjut dan tahap satu ke Kejaksaan Surabaya,” tambahnya, Rabu (31/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkap identitas para pemuda yang diamankan. Kepolisian menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan Polrestabes Surabaya.
“Maaf kalau untuk identitas masing-masing pelaku tidak bisa kami berikan karena merupakan tangkapan Polrestabes Surabaya,” pungkas Vony. (rus/van)







