Pemkot Madiun Terbitkan Perwali, Hiburan Malam Ditutup Mulai 18 Februari 2026 Selama Ramadhan

Pemkot Madiun Terbitkan Perwali, Hiburan Malam Ditutup Mulai 18 Februari 2026 Selama Ramadhan Totok Sugiarto ( 2 dari kiri ), Pembahasan Perwali Ramadan

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota menetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan untuk menghormati Bulan Suci dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Peraturan Wali Kota () Nomor: 451.13-401.012/14/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penutupan tempat hiburan malam mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota , Totok Sugiarto, mengatakan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat toleransi, serta memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Ia menjelaskan, terdapat 23 poin yang diatur dalam tersebut. Selain penutupan tempat hiburan malam, aturan juga mencakup pengaturan penggunaan pengeras suara serta penugasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan.

“Khusus poin nomor satu tentang penutupan hiburan malam, kita akan tutup mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 21 Maret 2026,” ujar Totok, Senin (16/2/2026).

Pemerintah Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama .

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, khususnya terkait operasional tempat hiburan malam, diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO