>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kiai Imam yang saya hormati, saya mengalami keraguan dengan uang hasil sewa lahan milik saya halal atau haram. Ceritanya begini, saya punya lahan (tanah kebon) akan disewa untuk membangunan tower yang digunakan untuk saluran telepon selular.
Seperti diketahui bersama, dalam saluran selular itu ada yang namanya untuk kebaikan atau dakwah dan sebaliknya. Di telepon selular juga bisa melihat dakwah sekaligus gambar atau video yang berbau pornografi yang dilarang dalam agama Islam. Dengan penggunaan tower tersebut ada sisi positif dan sekaligus negatifnya.
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya menurut Agama Islam dalam kondisi seperti itu? Apakah saya mendapat tambahan dosa atau pahala ketika tower digunakan untuk hal yang dilarang Islam sekaligus yang dianjurkan Islam?
Jika memang saya ikut berdosa besar karena ikut andil dalam memfasilitasi penyewaan tower tersebut untuk penyebaran hal-hal yang dilarang agama, saya akan batalkan penyewaan tanah saya untuk bangunan tower.
Mohon Jawabannya terperinci dengan dalil nash yang kuat serta hadis yang shoheh.
Semoga jawaban Kiai membawa keberkahan untu kita semua. Aamiin ya robal aalamiin. (Dianuri - Banyuwangi)
والسّلام عليكم ورحمة الله وبر كاته