Ditolak Warga, Dewan Sidoarjo Minta Karaoke Pop City Batalkan Operasi

Ditolak Warga, Dewan Sidoarjo Minta Karaoke Pop City Batalkan Operasi HEARING KARAOKE: Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A membahas penolakan Pop City yang dihadiri warga, SKPD terkait, manajemen Pop City dan GP Ansor, di gedung DPRD, Kamis (4/8). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Sidoarjo meminta manejemen karaoke Pop City tidak melanjutkan rencana beroperasi di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru. Sebab warga setempat bergejolak menolak tempat karaoke tersebut.

Jika nekat beroperasi, karaoke Pop City bakal terus berhadapan dengan protes warga. "Kami minta Pop City agar tidak dilanjutkan lagi. Karena kalau memaksa, akan berhadapan dengan masyarakat," cetus H Kusman, Wakil Ketua Komisi A saat hearing dengan warga Tambakrejo, BPD, NU Ranting Tambakrejo, GP Ansor, Manajemen Pop City dan SKPD terkait, di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (4/8) siang tadi.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A Wisnu Pradono. "Berhubung ada gejolak warga, Pop City jangan paksakan untuk buka," cetus Wisnu yang memimpin hearing membahas penolakan warga Tambakrejo, Waru terhadap rencana beroperasinya Karaoke Pop City, di desa setempat.

Anggota Komisi A, Hj Ainun Jariyah juga meminta manajemen Pop City membatalkan niat usaha rumah karaoke dan meminta dialihkan untuk usaha rumah makan.

"Saya yakin kalau rumah makan, Insya Allah bakal jalan, karena masyarakat Waru itu juga sebagian besar tambakan sehingga uangnya juga banyak," cetus politisi PKB ini.

Dalam hearing, sejumlah wakil elemen warga Tambakrejo menyampaikan penolakannya terhadap rencana beroperasinya Karaoke Pop City. Wakil warga meminta Pemkab tidak menerbitkan perizinan karaoke Pop City. "Kalau izin belum keluar, jangan dikeluarkan. Kalau sudah, tolong dicabut," pinta Ketua RW I Desa Tambakrejo, M Subhan.

Kata Subhan, warga menjadi bingung. Kendati sudah sepakat menolak karaoke Pop City, dalam rapat 11 Desember 2015 lalu, ternyata izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) diterbitkan Bupati Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tertanggal 17 Februari 2016. Padahal, warga juga menolak datang saat rapat untuk P2R.

Subhan menyebut, penolakan juga datang dari BPD, Takmir Masjid, dan NU Ranting Tambakrejo, karena tidak ingin imbas negatif tempat karaoke yang kerap dijadikan ajang maksiat. "Masyarakat Waru yang mayoritas Nahdliyin tetap tidak setuju pendirian karaoke Pop City karena tempat karaoke selama ini kerap jadi ajang maksiat," imbuh seorang warga mewakili unsur BPD Tambakrejo.

Sementara, Manager Pop City Agus Tantowi masih berpikir terkait permintaan Komisi A untuk membatalkan rencana operasi Pop City. Dia mengaku telah mengeluarkan investasi hampir Rp 2 Miliar untuk sewa lahan dan bangunan serta biaya renovasi. "Kami selaku investor, akan minta keadilan. Sebab tidak sedikit investasi yang sudah kami keluarkan," tandas Agus Tantowi. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO