Diduga PSU Dialihfungsikan, Warga Perum Green Garden Gresik Protes

Diduga PSU Dialihfungsikan, Warga Perum Green Garden Gresik Protes Lahan PSU di Perumahan Green Garden Regency yang dipersoalkan oleh warga karena diduga dialihfungsikan. (Ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Green Garden Regency, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, protes lantaran dugaan alih fungsi lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) perumahan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik untuk kegiatan komersial.

Warga mengirim surat melalui pengurus RT 6, RW 4, ke pengembang, yakni PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP).

Ketua RT 6 Perumahan Green Garden Regency, Ahmad Mujibur Rahman mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang terkait pemanfaatan lahan PSU bagi kegiatan warga perumahan Green Garden Regency maupun penghuni Apartemen Icon.

“Namun berdasarkan pengamatan kami di lokasi serta rapat warga, diketahui bahwa lahan PSU seluas 3.000 meter persegi di selatan Masjid Muhktar Djamil ternyata ada kegiatan pembangunan proyek. Kami tanyakan ke pekerja proyek katanya akan digunakan untuk lapangan mini soccer dan lapangan olahraga padel,” ungkap Mujibur Rahman kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Mujibur mengatakan, warga sepakat mempertanyakan pengelolaan PSU perumahan tersebut ke pengembang perumahan PT RBNP. Surat konfirmasi tersebut telah dikirim ke pihak pengembang agar bersedia memberi penjelasan, terkait alih fungsi lahan PSU.

“Pekan ini surat sudah kami kirimkan ke pengembang perumahan untuk mempertanyakan lahan PSU di belakang Apartemen Icon. Kami tidak mempersoalkan jika lahan tersebut dibangun lapangan olahraga untuk kepentingan warga. Namun kami akan mempertanyakan jika dibangun proyek komersial berbayar, karena seharusnya untuk warga lahan PSU itu tidak berbayar,” paparnya.

Direktur PT RBNP, David Yurianto, saat dikonfirmasi wartawan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari warga perumahan. Ia membenarkan warga menanyakan penggunaan lahan PSU yang ada di kawasan perumahan dan apartemen.

Dikatakan David, pihaknya tidak mengetahui untuk apa lahan PSU tersebut bakal difungsikan. Sebab, PT RBNP sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Gresik, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan lahan PSU tersebut menjadi wewenang Pemkab Gresik.

“Kami tidak tahu untuk apa lahan PSU itu dimanfaatkan, karena itu menjadi wewenang pemkab Gresik. Kami sudah menyerahkan lahan PSU tersebut ke Pemkab Gresik beberapa waktu lalu sesuai ketentuan yang ada. Sehingga kami juga akan membalas surat ke warga terkait konfirmasi penggunaan lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatussadiyah, kepada wartawan tidak menampik bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi di Perumahan Green Garden Regency sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Gresik. Penyerahan lahan PSU ini menjadi kewajiban pengembang perumahan sesuai peraturan perundangan.

Aturan terkait PSU yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU.

“Namun untuk pemanfaatan lahan PSU di Perumahan Green Garden Regency itu kami tidak tahu, coba ini ditanyakan ke Bagian Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Gresik, Abdul Adhim, saat dikonfirnasi wartawan meminta waktu untuk menjelaskan pemanfaatan PSU di Perumahan Green Garden tersebut. (hud/msn)