Ketua Umum NBI Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Haji

Ketua Umum NBI Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Haji Khalillur R. Abdullah Sahlawiy

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang tengah ditangani KPK ini terjadi saat penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM. Khalillur R. Abdullah Sahlawiy mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Ia menilai KPK punya komitmen untuk mengusut hingga tuntas kasus yang sedang ditangani tersebut.

"Saya melihat KPK punya komitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi kasus ini statusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pasca diperiksanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," terang pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Gus Lilur mengungkapkan keseriusan KPM tersebut, diantaranya bila mengacu pada normalnya Surat Keputusan Penyelidikan Kasus di Kasus penyelidikan bernama Sprinlid atau Surat Perintah Penyelidikan.

Kemudian, normalnya Surat Keputusan Penyidikan Kasus di Kasus penyidikan bernama Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan.

"Namun di kasus dugaan korupsi kuota Haji, KPK membuat Sprindik Umum atau Surat Perintah Penyidikan Umum," terangnya.

Alumnus IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta itu menjelaskan analisanya terkait keputusan KPK menerbitkan Sprindik Umum. Dengan begitu KPK bisa memiliki tindakan paksa penggeledahan.

Selain itu juga bisa melakukan tindakan paksa penyitaan, bisa melakukan tindakan paksa pengumpulan barang bukti. 

Tindakan paksa itu pun bisa menyasar banyak orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota Haji.

"Tindakan paksa tersebut bisa seketika menggeledah, menyita dan membawa barang bukti tanpa pihak yang diduga terlibat dipanggil terlebih dahulu sebagai Saksi. Dengan terbitnya Sprindik Umum ini banyak orang seharusnya langsung merasa tidak aman," pungkas tokoh muda NU asal Situbondo tersebut.

Sementara itu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. 

Usai diperiksa selama 4 jam itu, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024. (mdr/van)