
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menggeledah kantor desa Bunut, kecamatan Widang dan Kantor desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Jumat (8/8/2025) siang.
Penggeledahan di Desa Bunut dilakukan karena terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Sementara di Desa Kedungsoko, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sampai tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi hari ini membenarkan jika pada hari Jumat (8/8/2025) tim penyidik Kejari Tuban melakukan salah satu upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu melaksanakan penggeledahan dan atas dasar Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT – 1244/M.5.33/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT – 1245 /M.5.33/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
“Bahwa penggeledahan dilaksanakan di kantor Desa Bunut, dan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang yang berada di kantor desa untuk kepentingan penyidikan,” terang Stephen Dian Palma.
Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya, 1 bundel asli rekapitulasi keuangan HIPPA Bunut musim rendeng tanggal 31 Maret 2019, 1 lembar asli rekapitulasi LPJ Pemasukan dan Pengeluaran Areal Musim Kemarau 2018 HIPPA tanggal 10 November 2018, dan 1 bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Tanam Kemarau Tahun 2017.
Kemudian 1 bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Rendeng 2019 Disita dari Afandi, 1 bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa RKP-Des Tahun 2018, 1 bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga HIPPA “Berkah Tani” Desa Bunut, 1 bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Tahun 2015-2019 Desa Bunut, Sementara 1 bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, disita dari Mochamad Charis Effendi.
Selain itu, ada pula 1 bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (BOR) Lokasi Desa Bunut (Balai Desa), 1 bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (BOR) Lokasi Desa Bunut (Sumur Ceren) disita dari Majid Kirom.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan di Balai Desa Bunut Kecamatan Widang tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta kondusif,” bebernya.
Sementara di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 32 berupa buku tabungan, kwitansi, surat, laporan pertanggung jawaban, dan lain-lain yang menyangkut dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
Palma menginformasikan, bahwa penggeledahan dilakukan oleh beberapa pihak terkait, di antaranya petugas Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tipisus, Kepala Subseksi Penuntutan, Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, 2 orang Jaksa Fungsional pada seksi Tipisus, Jaksa Fungsional pada Seksi Tipisus, 2 orang petugas barang bukti, Operator Layanan Operasional pada Seksi Intelijen.
Selain itu, juga dilakukan pengamanan tertutup (pamtup) oleh personel Kodim 0811/Korem 082 CPYJ yang terdiri atas Letda (Cpl) Edi Widodo (Danunit Intel), Serma Wuryanto (Batih Ops Unit Intel) dan Serka Hariyono (Danpok Bansus Unit Intel). (coi/msn)