Curi 6 Laptop, Tukang Bakso asal Lamongan Dibekuk Polres Batu

Curi 6 Laptop, Tukang Bakso asal Lamongan Dibekuk Polres Batu Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pencurian yang dilakukan EW.

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Seorang penjual bakso keliling berinisial EW (42) warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, ditangkap Satreskrim Polres Batu.

Tersangka diduga melakukan pencurian enam unit laptop dan satu ponsel senilai total sekitar Rp60 juta di Toko Alibaba Store yang terletak di Jalan Diponegoro, Kota Batu.

Aksi nekat EW terjadi pada Sabtu dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2025. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, terlacak bahwa EW telah melakukan survei sebelum melakukan pencurian.

“Pelaku sebelumnya sering berjualan di sekitar lokasi. Selama berjualan, ia menggambar situasi dan memetakan celah keamanan di sekitar toko,” jelas Joko.

Setelah tidak lagi berjualan, niatan untuk mencuri pun muncul dalam benak EW. Dalam eksekusinya, tersangka menggunakan kecerdikannya untuk memanjat tiang listrik yang berdiri di samping toko, melompat ke lantai dua, sebelum akhirnya turun ke lantai satu di mana barang-barang elektronik disimpan.

Aksi pencurian ini pun berhasil dilakukan dengan lancar. EW berhasil menggasak enam laptop baru dan satu ponsel.

Namun, ketidakpuasan atas hasil curian ini terhalang oleh kecepatan tim kepolisian yang langsung merespons laporan dari pemilik toko.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada Kamis 7 Agustus 2025 di rumah tersangka di Lamongan.

"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kiri setelah ia berusaha kabur meski sudah diberikan tembakan peringatan" ujar Kasatreskrim

Barang bukti yang diamankan antara lain satu laptop Lenovo Ideapad Slim 3 dan satu ponsel Samsung milik petugas keamanan toko yang sempat diancam pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Kasatreskrim, modus operandi yang digunakan EW menunjukkan perencanaan yang matang dan pengamatan yang teliti sehingga dapat melaksanakan aksinya dengan cepat.

"Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas pencurian ini' jelasnya.(adi/van)