Sidang Kasus Penipuan Mall Bondowoso City, tak jadi Bangun Hypermart karena Ditipu

Sidang Kasus Penipuan Mall Bondowoso City, tak jadi Bangun Hypermart karena Ditipu Pengadilan Negeri Surabaya. foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Helito Tjongro terdakwa kasus penipuan Rp 3,4 miliar, yang dilaporkan H Faruk di Polda Jatim, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (3/8).

Dalam menjalankan praktek tipu menipu tersebut, terdakwa Helito menggunakan modus pamer foto dengan Presiden Jokowi dan Gubernur Soekarwo untuk memperdayai korbannya.

Pada sidang yang digelar diruang Garuda 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juwariyah menghadirkan saksi fakta yakni Felix Losali manajer PT Matahari Putra Prima, Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Felik menjelaskan bahwa dirinya sebagai wakil PT Matahari Putra Prima, tidak pernah mengenal terdakwa Helito, melainkan hanya punya hubungan kerja dengan PT Gumuk Mas, Bondowoso untuk pembangunan Mall.

"Saya tidak pernah kenal dengan terdakwa Helito," aku saksi.

Hal ini berbeda dengan pengakuan terdakwa sebelumnya, yang menegaskan bahwa pembuatan site plan Mall Bondowoso City sebagai salah satu upaya dirinya untuk mendatangkan investor dari Matahari Group.

Kepada majelis hakim, saksi Felik juga menjelaskan, bahwa sebelumnya antara dirinya dengan PT Gumuk Mas sudah ada ada transaksi atas pembangunan gedung Mall yang akan disewanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO