Pengadilan Negeri Surabaya. foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Helito Tjongro terdakwa kasus penipuan Rp 3,4 miliar, yang dilaporkan H Faruk di Polda Jatim, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (3/8).
Dalam menjalankan praktek tipu menipu tersebut, terdakwa Helito menggunakan modus pamer foto dengan Presiden Jokowi dan Gubernur Soekarwo untuk memperdayai korbannya.
BACA JUGA:
- 15 Emak-Emak Surabaya Jadi Korban Penipuan Sembako Rp1,5 Miliar
- Wanita di Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp157 Juta
- Kenal di Medsos, Mobil Wanita di Jambangan Surabaya Dibawa Kabur Sopir Pribadi
- Ngaku dari Dispendukcapil, Warga Surabaya Hampir Jadi Korban Penipuan dengan Modus Verifikasi IKD
Pada sidang yang digelar diruang Garuda 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juwariyah menghadirkan saksi fakta yakni Felix Losali manajer PT Matahari Putra Prima, Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Felik menjelaskan bahwa dirinya sebagai wakil PT Matahari Putra Prima, tidak pernah mengenal terdakwa Helito, melainkan hanya punya hubungan kerja dengan PT Gumuk Mas, Bondowoso untuk pembangunan Mall.
"Saya tidak pernah kenal dengan terdakwa Helito," aku saksi.
Hal ini berbeda dengan pengakuan terdakwa sebelumnya, yang menegaskan bahwa pembuatan site plan Mall Bondowoso City sebagai salah satu upaya dirinya untuk mendatangkan investor dari Matahari Group.
Kepada majelis hakim, saksi Felik juga menjelaskan, bahwa sebelumnya antara dirinya dengan PT Gumuk Mas sudah ada ada transaksi atas pembangunan gedung Mall yang akan disewanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




