Pengurus LPA Nganjuk Dikukuhkan, Derita Maya Terabaikan

Pengurus LPA Nganjuk Dikukuhkan, Derita Maya Terabaikan Bupati Nganjuk Drs H Taufiqurrahman mengukuhkan pengurus LPA. Inset: Maya siswi NTsN menderita penyakit kulit.

Ditambahkan, dalam Kovensi Hak Anak (KHA) PBB dan Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014, selain mempunyai kewajiban dalam kehidupannya, anak juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi.

“Saya mengajak peran pemerintah, peran masyarakat, dan peran dunia usaha, untuk mensinergikan dan mengintegrasikan peran 3 pilar dalam penyelengaraan perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara berita tentang Maya ini sampai ke telinga Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham. Ia langsung berkunjung di kediaman Maya, untuk memberikan perhatian khusus. “Saya yang baru ditempatkan merasa terpanggil. Ini juga suatu bentuk pengabdian sosial,” kata Abraham.

Menurutnya, bentuk pengabdian aparat kepolisian tidak hanya sebagai pengamanan di lingkungan yang selama ini melekat di masyarakat, namun aparat kepolisian juga memiliki hati untuk membantu sama seperti mayarakat lainnya.

"Saya akan melakukan kordinasi dengan perangkat setempat agar siswi pemilik hobi membaca ini segera mendapatkan perhatian," tandasnya.

Sementara, Moh Ali Muhtar, salah satu guru MTsN tempat Maya Sekolah menjelaskan, awalnya sekolah keberatan dengan kondisi penyakitnya. Namun setelah dipastikan tidak menular, pihaknya meyakinkan sekolah untuk bisa menerima siswa lulusan SDN Gampeng 2 kec. Ngluyu kab . (bam/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO