Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan ketika ekpos pelaku. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Setelah mendapatkan laporan, akhirnya polisi memereksa CCTV yang terdapat pada SPBU dan Bank BCA Dr Sutomo Gresik. Dari situ polisi akhirnya mendapatkan ciri ciri pelaku dan identitas kendaraan yang di gunakan pelaku.
Selanjutnya, Minggu (12/6), polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap A'an Hariyanto di rumahnya. Nah, dari situ akhirnya polisi berhasil menangkap Salman Ridwan dan Munir.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi perampasan dan pencurian dengan modus tembak ban dan pecah kaca. Mereka kerap beraksi di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
"Di rumah tersangka, kami temukan puluhan tas, sejumlah alat kejahatan, senjata tajam dan telepon genggam hasil curian. Kita juga temukan alat pemecah kaca yang terbuat dari busi bekas dan alat tembak ban yang terbuat dari jeruji payung," terangnya.
Ditambahkan dia, petugas Polres Gresik masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




