Dewan Sesalkan Fasilitas Smoking Area di Lingkungan Pemprov Jatim Memprihatinkan

Dalam petunjuk teknisnya, lanjut Heri, alokasi dari penerimaan pajak rokok juga harus digunakan dalam pengembangan smoking area secara ideal. Smoking area itu akan ditempatkan di tempat strategis dengan tambahan fasilitas penghijauan sebagai filter polusi akibat asap rokok.Kegunaan lain adalah untuk kegiatan sosialisasi serta membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok.

Seperti diketahui, smoking area seperti menjadi barang langka di lingkungan Pemprov Jatim. Dimana tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim yang menyediakan fasilitas tersebut. Dimana sejak Pemkot Surabaya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), semua tempat umum, termasuk instansi pemerintahan wajib menyiapkannya. Kewajiban itu berlaku bilamana instansi tersebut berada dalam wilayah Kota Surabaya. Kantor-kantor SKPD milik Pemprov Jatim adalah salah satunya. Nyatanya, semua itu tidak berjalan semestinya. Mereka seolah mengabaikan keberadaan fasilitas itu.

Di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan misalnya, tak satupun ruang khusus merokok tersedia. Begitu juga dengan sejumlah SKPD yang tersebar di kawasan Jalan Ahmad Yani. Satu-satunya SKPD yang punya ruang tersebut hanyalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jatim. Itupun kondisinya memprihatinkan. Karena hanya dibuat dari kerangka almunium dengan model terbuka. Melihat bentuknya, mirip pos satpam atau pos kamling. Lebih mempihatinkan lagi, tidak ada fasilitas apapun di dalamnya. Terutama filter udara, sebagaimana umumnya tempat khusus merokok. Bahkan, pada jam-jam tertentu, tempat berukuran 2x3 meter ini digunakan untuk tempat parkir sepeda motor.

Fakta ini tentu kontra produktif dengan dana bagi cukai serta pajak rokok yang begitu besar setiap tahunnya. Pada tahun 2013 lalu misalnya, Jatim mendapatkan Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu merupakan bagian dari pendapatan pajak rokok nasional yang diterima negara sebesar Rp.110 Triliun hingga akhir tahun kemarin. Padahal Pemprov Jatim sendiri mendapat jatah Rp435 miliar setelahdibagi rata dengan Kabupaten/Kota di seluruh Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO