SURABAYA (bangsaonline) -Meski banyak berdiri tempat khusus merokok (smoking area) di sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Jatim, namun kondisinya cukup memprihatinkan. Padahal, untuk membuat satu ruangan dibutuhkan dana Rp63 juta yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Heri Prasetyo mengaku prihatin atas fakta tersebut. Menurutnya, sudah semestinya Pemprov Jatim bisa menyisihkan sebagian pendapatan untuk fasilitas tersebut.
BACA JUGA:
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
“Sangat wajar bila mana 50% pendapatan dipakai untuk fasilitas kesehatan dan penegakan hukum. Salah satunya ya tempat khusus merokok,”tegasnya politisi asal Partai Demokrat itu, kemarin.
Heri mengungkapkan sebagaimana peruntukannya, pajak rokok harus dimanfaatkan dan
dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Penggunaaan penerimaan pajak rokok dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok.
“Untuk itu, penerimaan pajak rokok harus dikembalikan dan dialokasikan kembali untuk kesehatan masyarakat”jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




