Cair, 14.563 Guru di Bojonegoro Terima TPG Triwulan 1

Cair, 14.563 Guru di Bojonegoro Terima TPG Triwulan 1 ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Tunjangan profesi guru periode triwulan satu tahun 2016 cair sejak seminggu lalu. Tunjangan guru yang dicairkan ini mulai Januari sampai Maret 2016. Sedangkan, tunjangan guru triwulan kedua masih dalam proses.

Sebelumnya para guru mengeluhkan molornya pencairan tunjangan tersebut. Biasanya tunjangan guru dicairkan akhir April. Namun, hingga Mei tunjangan itu tidak kunjung cair.

Berdasarkan data di Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, jumlah guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru triwulan I 2016 sebanyak 14.563 orang. Dengan rincian guru TK sebanyak 441 orang, guru SD 9.007 orang, guru SMP 3.280 orang, guru SMA 1.108 orang, guru SMK 657 orang.

"Namun belum semua guru yang bisa mencairkan, karena terganjal masalah administrasi," ungkap Ibnu Suyuthi, Kepala BKKD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/6).

Pendataan pencairan tunjangan profesi melalui aplikasi Dapodik. Data ini diisi oleh tiap guru. Guru yang belum bisa mencairkan tunjangannya disebabkan guru tidak benar dalam mengisikan data di aplikasi Dapodik. Sehingga tunjangan profesi belum bisa dicairkan.

"Ada sekitar 450 guru yang belum bisa mencairkan tunjangan profesi ini," ujarnya.

Pencairan tunjangan profesi guru ini dibenarkan oleh Emi Sudarwati, guru Bahasa Jawa SMP Negeri 1 Baureno. "Tunjangan profesi sudah cair minggu lalu untuk triwulan I tahun 2016," ujarnya.

Sementara itu, nasib ribuan guru mata pelajaran (mapel) Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum jelas. Sampai saat ini mereka belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Sebab, hingga kini Kemenag belum memiliki regulasi baru dari Kementerian Keuangan mengenai pencairan dana TPP untuk guru mapel MI tersebut.

Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Bojonegoro Munir, pihaknya tidak bisa mencairkan TPP guru mapel tersebut. Sebab, pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 tahun 2014 disebutkan bahwa yang menerima TPP untuk jenjang SD/MI adalah guru kelas dan bukan guru mapel. 

"Kami baru akan mencairkan tunjangan tersebut setelah ada PMK yang baru. Sebab, kalau dicairkan maka Kemenag yang akan tersandung masalah,” pungkasnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO