Pengasuh Ponpes Raudlatul Hasanah Kota Pasuruan, K.H. Ahmad Fauzi.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Ponpes Raudlatul Hasanah, K.H. Ahmad Fauzi, angkat bicara terkait fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang baru-baru ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail dalam rangka Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia menyarankan agar fatwa tersebut sebaiknya ditinjau ulang.
"Lebih baik fatwa sound horeg itu dikaji ulang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
BACA JUGA:
- Darul Ulum Rebalas Awards: Tokoh Santri Inspiratif Sabet Penghargaan
- Pekerja Proyek Diduga Tewas Terjatuh di Area Pembangunan Ponpes Dalwa Pasuruan
- Insiden Tangga di Ponpes Dalwa Pasuruan, 12 Santri Terluka dan 1 Meninggal Dunia
- Santri dari Pasuruan Raih Juara Internasional Pencak Silat di Festival 100 Tahun Gontor
Menurut dia, umat Muslim Indonesia secara umum sudah memahami batas-batas antara hal yang haram, bermudarat, atau masuk kategori maksiat. Namun demikian, ia menilai selama praktik sound horeg masih dapat dikendalikan dan dikondisikan, maka pendekatannya tidak perlu terlalu ekstrem.
"Sebab di wilayah Pasuruan ini masih banyak moral sosial di tengah masyarakat yang lebih parah dari sound horeg tersebut," tuturnya.
Kiai Fauzi juga menyoroti praktik-praktik seperti prostitusi di Tretes, Pasarbaru Ngopak, dan Karanganyar, serta karaoke di Gempol 9 dan tempat karaoke berkonsep ruangan (room) lainnya, yang menurutnya justru lebih merusak moral masyarakat.
"Dikatakan itu haram saya setuju, tapi lebih setuju lagi kalau itu tidak difatwakan. Atau karaoke, orkes, prostitusi, pengajian umum pendakwahnya perempuan, itu yang mestinya dikeluarkan haram," cetusnya.
Ia menjelaskan, fenomena sound horeg tidak hanya ada di Pasuruan, tetapi juga telah menjadi bagian dari tradisi dan kultur di wilayah lain seperti Malang, Sidoarjo, Mojokerto, bahkan di berbagai daerah di Indonesia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




