Pengasuh Ponpes Raudlatul Hasanah Kota Pasuruan, K.H. Ahmad Fauzi.
"Kalau itu diharamkan, gimana dengan kondisi tradisi di Indonesia yang sudah berbagai macam kultur?" ucapnya.
Sementara itu, dalam Forum Satu Muharram 1447 H yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk, fatwa haram terhadap sound horeg dikeluarkan secara tegas, tanpa mempertimbangkan apakah suara tersebut mengganggu atau tidak.
Pengasuh Ponpes Besuk, K.H. Muhibbul Aman Aly, menekankan bahwa keputusan tersebut lebih didasari pada dampak sosial dan konteks penggunaan istilah “sound horeg” itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelasnya, sebagaimana dikutip dari beberapa media sosial.
K.H. Fauzi berharap agar fatwa tersebut tidak bertentangan dengan tradisi yang sudah berkembang di masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
"Dasar negara kita itu Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Janganlah kita selaku warga NKRI mengabaikan hal itu," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




