Oknum ASN Sampang yang Aniaya Kurir COD Bakal Diberhentikan Sementara dan Dijerat Pasal Berlapis

Oknum ASN Sampang yang Aniaya Kurir COD Bakal Diberhentikan Sementara dan Dijerat Pasal Berlapis Zainal Arifin, tersangka penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan saat digelandang petugas. Foto: Ist.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Zainal Arifin alias Arif, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang, yang telah ditetapkan tersangka atas penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada Senin (30/6/2025) lalu, mulai diproses oleh BKPSDM Sampang.

Arif Lukman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan internal.

"Tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Arif Lukman dikutip dari Antara, Minggu (6/7/2025).

Ia menegaskan, tersangka yang berstatus sebagai ASN harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan tindak pidana serta ditahan oleh aparat hukum.

Arif melanjutkan, bahwa pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.

Sekadar informasi, tersangka Zainal Arifin merupakan guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Arif ditahan oleh Polres Pamekasan setelah melakukan penganinayaan terhadap kurir ekspedisi yang mengantar barang via cash on delivery (COD), 30 Juni lalu.

Kasus itu mencuat setelah korban melapor ke Polres Pamekasan, dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan serta gelar perkara.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi kemudian menahan tersangka Zainal Arif. Ia terancam pasal berlapis, itu Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman satu tahun penjara).

Kepala BKPSDM menambahkan, bahwa kasus yang menjerat Arif ini membuktikan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk ASN yang melanggar. Bahkan, hukumannya bisa lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.

"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," pungkas Arief Lukman Hidayat. (smp/rev)