Dugaan Kasus Korupsi TKD Kedungsolo, Kajari Langsung Teken Sprindik

Dugaan Kasus Korupsi TKD Kedungsolo, Kajari Langsung Teken Sprindik Tim saat turun ke lokasi TKD Kedungsolo di atas bangunan relokasi warga Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto SH langsung meneken Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas laporan warga korban lumpur Lapindo. Para korban ini berasal dari Desa Renokenongo yang menempati lahan relokasi di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, beberapa waktu yang lalu.

"Laporan langsung kami tindak lanjuti. Kami sudah keluarkan sprindik dan pembentukan tim," ujarnya kepada bangsaonline.com, Jumat (27/5). Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menunjuk Jaksa Muda Wahid SH untuk menjadi ketua tim dalam mengungkap dugaan adanya TKD seluas 2,8 hektare di atas lahan 10 hektare yang dibebaskan sekitar tahun 2009 silam itu.

Mantan Kajari Jombang itu juga bakal berkoordinasi dengan Forkopimda Pemkab Sidoarjo. Upaya itu dilakukan agar ada solusi bagi warga korban lumpur Lapindo yang menempati lahan TKD itu. Bukan hanya itu, menjelang sholat Jumat (27/5), sebanyak 4 orang tim penyidik turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi TKD yang sudah ditempati perumahan itu. "Iya, tim langsung turun meninjau lokasi," tambahnya.

Sebelumnya, ketua tim pembebasan lahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sunarto, tidak tahu menahu atas pembebasan lahan relokasi seluas 10 hektare itu. Alasannya, pembebasan itu sudah dipasrahkan ke pihak Notaris/PPAT Rosidah.

Terpisah, pihak notaries, Rosidah SH, saat dikonfirmasi bangsaonline.com enggan berkomentar terkait persoalan ini. "Tidak punya hak jawab," ujarnya.

Justru, ia menyarankan agar konfirmasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo serta ke pihak panitia pembebasan lahan. "Silakan tanya ke sana. Saya tidak mempunyai hak jawab," ungkapnya.

Namun, saat ditanya apakah saat pembebasan lahan itu, pihak panitia pembebasan mengunakan jasa notarisnya? Rosidah membenarkan. "Memang benar," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 9 warga korban lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo yang menempati lahan relokasi di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, wadul ke Korps Adhyaksa Sidoarjo.

Sejumlah warga itu melaporkan persoalan tanah dan bangunan di lahan seluas 10 hektare yang didalamnya terdapat 2,8 hektare tanah TKD. Berbagai upaya mereka tempuh agar bangunan dan tanah di lahan relokasi sekitar 651 unit kavling pada tahun 2007/2008 yang dibeli dengan harga Rp 17 juta bisa disertifikatkan.

Itu pun juga termasuk total seluruhnya mencapai Rp 11,067 miliar termasuk lahan TKD yang ditempati sekitar 100 kavling senilai Rp 1,7 miliar itu yang di dalamnya sekitar 500 kepala keluarga (KK). (nni/rev).