Terdakwa Kasus Kerusuhan Agustus 2025 di Kediri Jadi Tahanan kota

Terdakwa Kasus Kerusuhan Agustus 2025 di Kediri Jadi Tahanan kota Ahmad Faiz (kiri) saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai sidang. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ahmad Faiz, salah satu dari puluhan tahanan terkait insiden kerusuhan Agustus 2025, bersama Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota.

Informasi tersebut disampaikan penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com pada Selasa (13/1/2026). 

Menurut dia, keputusan ini diambil setelah mereka menjalani masa tahanan lebih dari 2 bulan. Selama proses hukum, para terdakwa dinilai kooperatif dan mendapat dukungan luas dari aktivis literasi serta pejuang hak asasi manusia.

Dalam persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa Ahmad Yusuf Faiz, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan pelajar asal Prambon, Nganjuk, itu.

Anang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mulai dari tidak adanya berita acara saksi pelapor hingga perubahan pasal yang dianggap inkonsisten.

“Kami tetap pada nota keberatan. Dan atas putusan majelis hakim, kami juga menghormati dan menghargainya,” ucapnya.

Menurut Anang, dakwaan alternatif yang semula Pasal 161 ayat (1) KUHP berubah menjadi Pasal 243 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), dan Pasal 247 KUHP baru. 

Sedangkan dakwaan utama tetap pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 45A ayat (3).

Anang menegaskan, pihaknya tetap pada keberatan yang diajukan dan berharap penilaian dilakukan pada agenda pembuktian berikutnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari JPU dijadwalkan pada 22 Januari mendatang.

“Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada JPU. Agar imbang dan adil,” pungkasnya. (uji/mar)