Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan ke awak media terkait kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan 2 pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Selasa (22/7/2025) malam.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, dan Kepala Dinas Perikanan yang masih aktif. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana proyek Rusunawa hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp9,75 miliar.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Penahanan ini merupakan langkah penting dalam pengungkapan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik. Kejari Sidoarjo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Kasus tersebut terus bergulir, dan diharapkan pengusutan lebih lanjut dapat mengungkap pihak lain yang terlibat. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan pemulihan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa total tersangka berjumlah 4 orang.
“Sekali lagi guna pemantapan yang dalam hari ini, hari ini kami menetapkan adanya tersangka baru dalam kegiatan penyidikan kami atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 sampai 2022,” paparnya.






