Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kejari Sidoarjo Tahan 2 Orang

Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kejari Sidoarjo Tahan 2 Orang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan ke awak media terkait kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan 2 pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Selasa (22/7/2025) malam.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, dan Kepala Dinas Perikanan yang masih aktif. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana proyek Rusunawa hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp9,75 miliar.

Penahanan ini merupakan langkah penting dalam pengungkapan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik. Kejari Sidoarjo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Kasus tersebut terus bergulir, dan diharapkan pengusutan lebih lanjut dapat mengungkap pihak lain yang terlibat. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan pemulihan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa total tersangka berjumlah 4 orang.

“Sekali lagi guna pemantapan yang dalam hari ini, hari ini kami menetapkan adanya tersangka baru dalam kegiatan penyidikan kami atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 sampai 2022,” paparnya.

Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yakni S, Kepala Dinas periode 2007–2012 dan 2017–2021; DP, Kepala P2CKTR tahun 2012–2014; ABT, Kepala P2CKTR tahun 2015–2017; HS, Plt Kepala Dinas P2CKTR tahun 2022.

“Adapun tersangka yang kami tetapkan hari ini, ada empat orang dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang. Sekali lagi dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang, ini kepala satker atau kepala dinas. Tentunya mantan kepala dinas ya seluruhnya,” kata Franky.

Menurut dia, para tersangka tidak menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas barang milik daerah sehingga pengelolaan Rusunawa tak sesuai ketentuan kerja sama maupun regulasi.

“Di sini jelas bahwa kita sama-sama tahu fakta di persidangan, kita sudah periksa, bahwa tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengguna barang, sehingga mengakibatkan bocornya pendapatan daerah,” tuturnya.

Untuk 2 tersangka lainnya, yakni ABT dan HS, kejaksaan belum melakukan penahanan karena keduanya tengah menjalani perawatan medis di RSUD Notodipuro.

“Dua tersangka lainnya sudah kami panggil namun tidak bisa hadir dan sudah kami buktikan mereka sedang dirawat opname di RSUD Notodipuro,” ucap Franky. (cat/mar)