Sidang Tipikor Rusunawa Tambaksawah: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Mantan Kepala Dinas Diperiksa

Sidang Tipikor Rusunawa Tambaksawah: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Mantan Kepala Dinas Diperiksa Sidang terkait Tipikor Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan Tipikor atau tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkab Sidoarjo di Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar. 

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan 5 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang sebagai saksi, yakni Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. 

Mereka dimintai keterangan atas praktik pengelolaan Aset Barang Milik Daerah berupa pemanfaatan Rusunawa Tambak Sawah yang dinilai tidak akuntabel, dan diduga melanggar prosedur perundang-undangan.

"Pengawasan yang kami lakukan hanya bersifat fisik dengan mendatangi rusun saja, tidak ada pelaporan keuangan enam bulanan yang dikirimkan Oleh Pengelola dan kami terima untuk di lakukan pemeriksaan/ pengecekan mengenai pendapatan pengeluaran dan berapa bagi hasil," kata salah satu saksi, Sulaksono, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rabu (16/7/2025).

Salah satu pokok perkara yang mencuat dalam persidangan adalah penetapan tarif sewa kamar Rusunawa yang diduga tidak melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), beberapa saksi sempat menyebut penentuan tarif dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

"Di BAP saya sempat sampaikan tarif ditentukan lewat keputusan bupati, tetapi kenyataannya tidak ada keputusan itu. Penetapan tarif dilakukan oleh pengelola Rusunawa itu sendiri yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambak Sawah," ucap Heri Soesanto yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan tarif dan jalanya kegiatan pengelolaan dana sewa rusun yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 

Proyeksi pendapatan dari rusunawa disebut berasal dari 400-an unit kamar, namun pengelolaannya tersebut tidak sesuai seperti apa yang disampaikan di  dalam isi perjanjian kerja sama yang menyebutkan, Pengeluaran Biaya Operasional telah ditentukan tidak boleh lebih dari 40 persen per tahun. 

Namun Faktanya pengeluaran jauh melambung diatas 40 persen, dan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya dan berakibat Pemkab Sidoarjo Kehilangan pendapatan yang tidak sedikit Nilainya meskipun disebut masuk dalam 'rekening bersama' namun besaran yang disetor dapat dipastikan tanpa sistem kontrol yang jelas.

Salah satu pelanggaran yang juga disoroti adalah ketiadaan laporan berkala dari pihak pengelola kepada dinas terkait. Padahal, dalam perjanjian kerja sama (PKS), terdapat kewajiban pelaporan setiap enam bulan sekali kepada pihak pertama, yaitu Bupati Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan/ Pengecekan.

"Saya tidak pernah menerima laporan enam bulanan selama menjabat. Bahkan tidak tahu apakah laporan itu pernah dibuat atau tidak," kata Dwijo Prawito saat dicecar JPU.

Ketidakhadiran laporan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan dari rusunawa tersebut.

Sidang juga mengungkap ketidakjelasan status aset tanah yang digunakan untuk pembangunan Rusunawa. Saat ditanya mengenai status kepemilikan tanah, Setyo Basukiono menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa, namun tidak mengetahui proses legalitasnya lebih lanjut.

"Saya hanya mendengar tanah itu milik desa. Tidak tahu soal proses hibah atau serah terima ke pemerintah kabupaten," akunya.

Menurut keterangan para saksi, pembangunan Rusunawa dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum pusat. Namun, pengelolaan operasional setelah pembangunan justru dilakukan oleh pemerintah kabupaten tanpa prosedur dan pelaporan yang baku.

"Dari 2008 sampai 2012, hasil sewa langsung disetor ke kas daerah. Tapi setelahnya, terjadi perubahan tanpa revisi sistem yang jelas," ucap salah satu saksi.

Salah satu saksi utama, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Sidoarjo, Sulaksono, mengaku tidak pernah menerima laporan rutin mengenai pendapatan Rusunawa dari pihak pengelola, baik secara langsung maupun melalui laporan bulanan seperti yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Enggak ada, Pak. Tidak pernah ada laporan dari desa atau pengelola. Kami hanya menerima setoran langsung, tidak tahu apakah jumlahnya sesuai 30% dari pendapatan atau tidak,” ujarnya.

Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk pejabat dinas dari periode berbeda, yang menyatakan bahwa mereka juga tidak memiliki akses terhadap data pendapatan riil dari Rusunawa Tambaksawah.

Pembayaran bagi hasil dilakukan langsung oleh pengelola tanpa disertai bukti pendukung yang rinci dan dapat diaudit secara menyeluruh.

Dalam sidang juga terungkap bahwa pembangunan dan pengelolaan Rusunawa sejak awal tidak mengacu pada regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Seharusnya, menurut Peraturan Menteri PUPR tahun 2007, pengelolaan rusun dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan dinas.

“Saya tidak tahu aturan itu, Pak. Baru tahu saat pemeriksaan,” kata Sulaksono ketika ditanya oleh majelis hakim soal pengetahuan terhadap aturan pengelolaan rusun oleh UPT.

Menariknya, nama Bambang, salah satu tokoh yang pernah menjadi Ketua Tim Pengelola Rusunawa, ikut disebut dalam persidangan. Meski banyak saksi menilai kinerja Bambang cukup baik, ia tetap dikaitkan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp969 juta lebih pada periode 2008–2011.

“Saya mengenal Pak Bambang saat beliau mempresentasikan Rusunawa Tambaksawah dalam lomba nasional. Menurut saya beliau cukup kapabel,” ucap Sulaksono.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO