
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Empat orang tersangka, Ali Nasikin (mantan Kepala Desa Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa/TKD), serta Kastain dan Eko sebagai pengembang, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, tim JPU tengah menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Jaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,” imbuhnya.
Kasus bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan tanah aset desa di Dusun Klanggri, yang secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol (tanah garapan).
Perubahan status ini membuka jalan bagi transaksi penjualan yang dinilai tidak sah dan menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
Keempat tersangka telah ditahan sejak 10 Maret lalu, menyusul serangkaian penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, termasuk pemeriksaan dokumen tanah dan saksi-saksi terkait.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya penyalahgunaan aset negara mulai dari tingkat desa.
“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Proses hukum akan segera bergulir di meja hijau dan publik menantikan pembuktian dakwaan serta putusan dari majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik, khususnya di lingkup pemerintahan desa. (cat/mar)