Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. Foto: CATUR ANDY ERLAMBANG/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, terus bergulir.
Setelah menetapkan 4 mantan kepala dinas sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
“Selasa (2/9/2025) malam, kami memanggil dan memeriksa satu orang tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.
Pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Ia sebelumnya tidak hadir pada panggilan 22 Juli 2025 karena sedang dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dengan 25 pertanyaan, namun dilakukan secara terbatas karena Heri memiliki riwayat stroke, gangguan jantung, dan patah tulang selangka akibat kecelakaan.
“Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




