Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. Foto: CATUR ANDY ERLAMBANG/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, terus bergulir.
Setelah menetapkan 4 mantan kepala dinas sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
“Selasa (2/9/2025) malam, kami memanggil dan memeriksa satu orang tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.
Pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Ia sebelumnya tidak hadir pada panggilan 22 Juli 2025 karena sedang dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dengan 25 pertanyaan, namun dilakukan secara terbatas karena Heri memiliki riwayat stroke, gangguan jantung, dan patah tulang selangka akibat kecelakaan.
“Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




