Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. Foto: CATUR ANDY ERLAMBANG/BANGSAONLINE
Sejak 22 Juli, Heri belum aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bappeda. Selain Heri, 3 mantan kepala dinas lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulaksono (2007-2012 dan 2017-2021), Dwijo Prawito (2012-2014, kini Kadis Perikanan), dan Agoes Boediono Tjahjono (2015-2017), mereka menjabat dalam rentang waktu 2008-2022.
Sementara itu, lanjut John, tersangka Agoes Boediono Tjahjono belum diperiksa karena alasan kesehatan. Ia diketahui menderita penyakit jantung koroner, penyumbatan, dan cairan di paru-paru, sehingga masih dalam masa penyembuhan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Dalam waktu dekat, pemanggilan ulang akan dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi,” tuturnya.
Kejari Sidoarjo menduga keempat tersangka lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sesuai Permendagri No. 17/2007 dan No. 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kelalaian tersebut menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar.
“Mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




