4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Para tersangka dugaan kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkara empat mantan kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) telah lengkap atau P21.

Keempat tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasi Pidsus Kejari , Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008-2022,” ucapnya, Senin (20/10/2025) malam.

Empat mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulaksono (Kadis Perkim CKTR 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022, kini Kepala Bappeda ).

Menurut Jhon, seluruh tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO