4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Para tersangka dugaan kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan berkas perkara empat mantan kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo telah lengkap atau P21.

Keempat tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008-2022,” ucapnya, Senin (20/10/2025) malam.

Empat mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulaksono (Kadis Perkim CKTR 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022, kini Kepala Bappeda Sidoarjo).

Menurut Jhon, seluruh tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua.

“Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap keempatnya,” tuturnya.

Dua tersangka, Sulaksono dan Dwijo Prawito, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur, mulai Senin (20/10) hingga Sabtu (8/11/2025). Sementara itu, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Status keduanya tahanan kota karena kondisi kesehatan yang belum membaik, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Masa tahanan juga selama 20 hari ke depan,” kata Jhon.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Kejari Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah selama periode 2008-2022. (cat/mar)