Para tersangka dugaan kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan berkas perkara empat mantan kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo telah lengkap atau P21.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- PNS Asal Taman Sidoarjo Meninggal Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
Keempat tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008-2022,” ucapnya, Senin (20/10/2025) malam.
Empat mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulaksono (Kadis Perkim CKTR 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022, kini Kepala Bappeda Sidoarjo).
Menurut Jhon, seluruh tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




