Ali Nasikin dan Samiun saat akan ditahan di Lapas Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Ali Nasikin, Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran dijebloskan ke Lapas oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (10/3/2025).
Tim penyidik juga menjebloskan ketua tim 9 penjualan aset tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Samiun guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi, Senin (10/3/2025).
Franky menyampaikan, sebelum menahan AN (Ali Nasikin) yang merupakan Kades dan SMN (Samiun), ketua tim 9 penjualan aset TKD, tim penyidik telah menahan satu tersangka lainnya saat awal puasa Ramadan.
Ia merupakan bendahara tim 9 penjualan TKD Sidokerto.
"Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




