Jika Dikoordinir, Pembebasan Lahan untuk Bandar Udara Kangean Sumenep Menyalahi Aturan

Jika Dikoordinir, Pembebasan Lahan untuk Bandar Udara Kangean Sumenep Menyalahi Aturan

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendapatan, Penegelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep Didik Untung Samsidi, mengatakan, pembebasan lahan seluas 7,1 hektare di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, dinilai menyalahi aturan jika pembayaran ganti rugi itu dikoordinir.

”Aturannya yang menerima, ya harus penerima langsung. Tidak boleh dikoordinir,” katanya.

Menurutnya, salah satu dasar hukum yang tidak memperbolehkan adanya pengkoordiniran itu, karena yang membuat kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah dilakukan oleh pemilik atau pengelola lahan. Sebab, pencairan tersebut pastinya mengacu terhadap berita acara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Karena kesepakatan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. ”Yang menandatangani dalam berita acara itu adalah penerima. Sehingga tidak bisa diwakilkan,” terangnya.

Kendati demikian, menurut Didik, pencairan tersebut bisa diwakilkan jika yang bersangkutan sedang berhalangan, salah satunya karena sakit. Dicontohkan, saat pencairan pemilik lahan tidak bisa menghadiri karena berhalangan, sehingga pemilik lahan mewakilkan kepada anaknya atau kerabat yang lain.

Saat menghadiri serah terima itu, yang mewakili harus membawa surat kuasa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang dibuat oleh orang tuanya. Jika tidak, maka pencairan tersebut dianggap tidak benar secara hukum. ”Sesuai aturan surat kuasa itu harus bermaterai dan ditandatangani pemilik lahan,” jelasnya.

Disinggung adanya pengkoordiniran yang dilakukan oleh oknum kades setempat, mantan Insektur Inspektiorat Sumenep enggan untuk menanggapi. Karena soal tekhnis pencairan yang banyak tahu dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO