Ilustrasi
“Tersangka kemudian mengambil kunci kantor Disbudpar yang baru dikembalikan oleh pegawai yang lembur tadi. Dia kemudian masuk kantor dan mengambil barang-barang berharga,” ungkap Andi.
Dari dalam kantor, pelaku mencuri satu unit komputer, printer, dan mesin scanner. Setelah itu, pelaku kembali mengunci kantor dan mengembalikan anak kunci ke pos penjagaan.
Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 4659 R.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MUA pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
“Barang curian itu belum sempat dijual dan dititipkan di rumah temannya di Kediri. Semua berhasil kami amankan,” tegas Andi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, printer Epson L3211 A4, scanner Epson, serta sepeda motor Suzuki Bravo yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, MUA dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung membenarkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Satpol PP yang berjaga saat kejadian.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Herritesta Handika, mengatakan salah satu petugas yang terlibat berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Dia statusnya PNS. Kami akan jadwalkan untuk pemeriksaan," jelas Leope Pinnega, Selasa (19/5/2026).
Oknum Satpol PP berinisial ED tersebut diketahui sudah lama mengenal pelaku karena lokasi kios jahit yang berdekatan dengan pos penjagaan.
"Pelaku juga mengamati situasi. Dia juga dekat dengan petugas yang sedang jaga," tambah Leope.
BKPSDM Tulungagung menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti mengonsumsi minuman keras saat bertugas, ED terancam sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan rampung pada Juni mendatang. Jika seluruh unsur pelanggaran terbukti, ED dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




