Ilustrasi
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Kantor Disbudpar Tulungagung Dibobol Maling Saat Petugas Satpol PP Mabuk
Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung dibobol maling setelah dua oknum Satpol PP yang berjaga diduga mabuk akibat pesta minuman keras bersama pelaku.
BACA JUGA:
- Ditegur saat Masuk Kolam Pancing, Pria di Tulungagung Bacok Pemancing Pakai Sabit
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
- ODGJ di Jalan Trunojoyo Mengamuk saat Dievakuasi Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro
- Operator Togel HK Online di Tulungagung Ditangkap, Raup Untung 10 Persen dari Setoran Penombok
Kasus pencurian itu terjadi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Polisi telah menangkap pelaku utama berinisial MUA (29), warga Dusun Banyuurip, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan pelaku nekat menjalankan aksinya karena sudah mengenal lingkungan sekitar dan akrab dengan para petugas jaga.
Sehari-hari, MUA diketahui memiliki kios jasa mesin jahit di depan kawasan perkantoran Pemkab Tulungagung, Jalan Laksda Adisucipto Gang 1.
"Tersangka akrab dengan penjaga perkantoran Pemkab, karena punya kios jasa jahit di depannya. Dia sering bergaul dengan penjaga," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/5/2026).
Sebelum beraksi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, pelaku disebut telah mempelajari kebiasaan pegawai Disbudpar yang kerap bekerja lembur.
Pada Jumat (1/5/2026) malam, seorang pegawai Disbudpar diketahui masih berada di kantor karena hujan deras dan sempat tertidur hingga dini hari.
Melihat situasi tersebut, MUA kemudian datang bersama tiga rekannya ke kawasan perkantoran bekas ruko Belga sambil membawa minuman keras. Pelaku lalu mengajak dua anggota Satpol PP yang sedang piket untuk pesta miras bersama.
Setelah beberapa saat, MUA meminta tiga rekannya pulang lebih dulu, sementara dirinya tetap berada di lokasi.
“Tersangka meminta 3 temannya pulang, sementara dia tetap di kawasan perkantoran itu dengan alasan akan langsung bekerja di pagi hari,” sambung Iptu Andi.
Akibat pesta miras tersebut, dua anggota Satpol PP yang berjaga mabuk dan tertidur di pos penjagaan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pegawai Disbudpar yang hendak pulang meletakkan anak kunci kantor di meja pos jaga karena kedua petugas dalam kondisi tertidur.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci kantor dan masuk ke dalam gedung Disbudpar.
“Tersangka kemudian mengambil kunci kantor Disbudpar yang baru dikembalikan oleh pegawai yang lembur tadi. Dia kemudian masuk kantor dan mengambil barang-barang berharga,” ungkap Andi.
Dari dalam kantor, pelaku mencuri satu unit komputer, printer, dan mesin scanner. Setelah itu, pelaku kembali mengunci kantor dan mengembalikan anak kunci ke pos penjagaan.
Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 4659 R.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MUA pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
“Barang curian itu belum sempat dijual dan dititipkan di rumah temannya di Kediri. Semua berhasil kami amankan,” tegas Andi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, printer Epson L3211 A4, scanner Epson, serta sepeda motor Suzuki Bravo yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, MUA dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung membenarkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Satpol PP yang berjaga saat kejadian.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Herritesta Handika, mengatakan salah satu petugas yang terlibat berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Dia statusnya PNS. Kami akan jadwalkan untuk pemeriksaan," jelas Leope Pinnega, Selasa (19/5/2026).
Oknum Satpol PP berinisial ED tersebut diketahui sudah lama mengenal pelaku karena lokasi kios jahit yang berdekatan dengan pos penjagaan.
"Pelaku juga mengamati situasi. Dia juga dekat dengan petugas yang sedang jaga," tambah Leope.
BKPSDM Tulungagung menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti mengonsumsi minuman keras saat bertugas, ED terancam sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan rampung pada Juni mendatang. Jika seluruh unsur pelanggaran terbukti, ED dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




