Razia yang digelar Polres Tulungagung di salah satu warkop
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Personel gabungan Polres Tulungagung menyita 101 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar dari tiga warung kopi (warkop) karaoke saat patroli skala besar selama Ramadan 2026.
Ratusan botol miras berbagai merek itu diamankan sebagai barang bukti dan rencananya akan dimusnahkan.
BACA JUGA:
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Operator Togel HK Online di Tulungagung Ditangkap, Raup Untung 10 Persen dari Setoran Penombok
- Cemburu Buta dan Terpengaruh Alkohol, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih
- Pasutri Bunuh Diri di Tulungagung, Nekat Mengakhiri Hidupnya Diduga Masalah Ekonomi
Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto mengatakan, patroli difokuskan pada penertiban warkop karaoke yang diduga masih menjual miras ilegal atau tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, tiga warkop karaoke menjadi sasaran pemeriksaan karena diduga mengedarkan miras tanpa izin.
"Personel gabungan Polres Tulungagung melakukan kegiatan patroli skala besar dengan sasaran warkop karaoke yang diduga mengedarkan miras tanpa izin edar," kata Iptu Nanang Murdiyanto, Selasa (24/2/2026).
Nanang menjelaskan, dari kegiatan itu petugas mengamankan total 101 botol miras berbagai merek tanpa izin edar dari ketiga lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




