Bobol Rumah Tetangga, Pria di Kembangbahu Dibekuk Polres Lamongan Usai Curi Emas

Bobol Rumah Tetangga, Pria di Kembangbahu Dibekuk Polres Lamongan Usai Curi Emas Anggota Polsek Kembangbahu Lamongan saat olah TKP

Tersangka kemudian berjalan kaki menuju bagian belakang rumah dan memanjat pagar sisi kanan.

Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Ia lalu menuju kamar utama dan menggeledah lemari.

Dari lokasi tersebut, tersangka mengambil satu emas batangan 10 gram yang merupakan emas penghargaan 10 tahun Petrokimia dengan kadar 22 karat.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur tiga gelang emas dengan total berat 6,7 gram serta empat cincin emas dengan total berat 3,7 gram.

Setelah berhasil menguasai barang curian, tersangka menjual seluruh perhiasan melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi tunai saat serah terima (COD).

"Dari hasil penjualan ilegal tersebut, tersangka mengantongi uang sebesar Rp 26.300.000. Namun, saat penangkapan dilakukan, kami berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 22.000.000, beserta kotak dan surat - surat perhiasan emas milik korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ipda Hamzaid memastikan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO