KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji segera dilakukan. 

Saat ini, masih menunggu laporan kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara , Budi Prasetyo, meminta publik bersabar menunggu hasil perhitungan tersebut. 

“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Budi menjelaskan, auditor telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, asosiasi, serta penyelenggara dan travel haji. 

Pemeriksaan itu berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian penting. Terkhusus dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik optimis tahapan penyidikan segera rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Di antaranya Menteri Agama dan bos travel haji Maktour, yang juga mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. 

yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” imbuhnya.

Sejak Agustus 2025, telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara ini. Masa pencegahan yang segera berakhir memunculkan spekulasi adanya potensi upaya penghilangan barang bukti.

Sebelumnya, menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait korupsi kuota haji 2023-2024 setelah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour. 

melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ucap Budi.

Kemudian, ia menyatakan bahwa melakukan evaluasi atas temuan tersebut. 

kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” paparnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO