Gedung KPK. Foto: Ist
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” imbuhnya.
Sejak Agustus 2025, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara ini. Masa pencegahan yang segera berakhir memunculkan spekulasi adanya potensi upaya penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait korupsi kuota haji 2023-2024 setelah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ucap Budi.
Kemudian, ia menyatakan bahwa KPK melakukan evaluasi atas temuan tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” paparnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




