“Eksekusi ini dilakukan karena objek sudah dilelang oleh KPKNL, namun pihak yang sebelumnya menguasai tidak juga menyerahkan aset tersebut dan tidak mengindahkan pemanggilan.”
Ia menegaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemberian kesempatan untuk menyerahkan objek secara sukarela.
“Pengadilan sudah melakukan pemanggilan dan tahapan prosedural. Eksekusi ini merupakan langkah terakhir untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.”
Objek eksekusi diketahui memiliki luas persil mencapai 4.529 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.1000043827.0 sesuai data sertifikat.
Sebelumnya, area gudang tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan mobil-mobil hasil lelang. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




