Tampak keretakan jalan usai dilakukan perbaikan sejak empat bulan yang lalu.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp6,4 miliar di Kota Malang yang didanai APBD Tahun Anggaran 2024 dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (Kompppak) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (3/11/2025) lalu.
Hal tersebut lantaran karena dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan markup pada proyek tersebut.
Ketua Umum Kompppak, Billy Kurniawan, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecmatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah mengalami kerusakan setelah 4 bulan dilakukan perbaikan.
“Hasil investigasi kami sangat mengkhawatirkan. Fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak, berlubang, dan hancur di beberapa bagian. Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal,” kata Billy Kurniawan, Jumat (7/11/2025).
Billy Kurniawan menjelaskan, laporan Kompppak menyoroti beberapa indikasi beberapa penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan, antara lain untuk jenis kualitas pada material rendah, rabat beton diduga tidak mencapai mutu yang disepakati, terlihat dari banyaknya pecahan dan retakan. Sementara lapisan aspal tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).
Dugaan pengurangan sangat jelas, volume (markup) terdapat indikasi pengurangan ketebalan pada rabat beton dan lapisan aspal yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan kontrak.
Menurut Billy, lemahnya pengawasan diduga terjadi persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Persekongkolan ini, lanjutnya, bertujuan meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah melalui cek pada hasil kerjaan proyek yang tidak memuaskan, yang motifnya diduga kuat untuk mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.
Demi keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan, Kompppak meminta Kejati Jatim untuk segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan memerintahkan penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
“Kami harap Kejati Jatim bisa memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta Kontraktor Pelaksana,” ujarnya.
Membentuk tim ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.
“Kami juga berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini dan melakukan pelidikan serta penyidikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, rekanan pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainya,” pungkas Billy. (dad/msn)







