Kemenhaj Terbitkan Edaran, Jemaah Haji Dilarang Ikuti City Tour Sebelum Puncak Armuzna

Kemenhaj Terbitkan Edaran, Jemaah Haji Dilarang Ikuti City Tour Sebelum Puncak Armuzna Mahmudi, jamaah asal Bangkalan yang Anggota DPRD Bangkalan foto di depan Ka'bah selepas melaksanakan tawaf sunnah, Jum'at (15/5/2026).

MAKKAH, BANGSAONLINE.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026.

Regulasi baru ini memuat larangan tegas bagi jemaah haji untuk melakukan aktivitas ziarah maupun city tour sebelum fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina () tahun 1447 H/2026 M usai dilaksanakan.

Petugas haji asal Bangkalan, Aliman Haris, mengonfirmasi keberadaan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo tersebut. Langkah preventif ini diambil demi memprioritaskan proteksi kesehatan dan stabilitas fisik para jemaah.

Mengingat fase merupakan inti dari seluruh rukun haji yang sangat menguras energi, kementerian menilai aktivitas sekunder di luar ibadah wajib—seperti bepergian jauh ke luar Kota Makkah atau Madinah—berisiko tinggi memicu kelelahan ekstrem pada jemaah.

“Program pembimbingan dan pendampingan jemaah sebelum difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual agar jemaah mampu menjalani ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan tertib, mandiri, khusyuk, serta sesuai tuntunan manasik,” jelas Aliman Haris, Sabtu (16/5/2026), merujuk pada poin krusial dalam surat edaran tersebut.

Melalui instruksi tertulis ini, pemerintah melarang keras seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk merencanakan, memfasilitasi, atau mengeksekusi agenda wisata kota dalam bentuk apa pun sebelum masa rampung.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap mobilitas jemaah juga ditingkatkan. Setiap pergerakan kelompok jemaah kini diwajibkan melalui prosedur pelaporan resmi dan harus dikoordinasikan secara berkala dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter, bidang perlindungan jemaah, serta pimpinan sektor setempat.

Surat edaran yang diterbitkan di Jakarta sejak 30 April 2026 ini kini menjadi acuan dan pedoman mengikat yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen penyelenggara serta pendamping ibadah haji asal Indonesia di Tanah Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO