Tampak keretakan jalan usai dilakukan perbaikan sejak empat bulan yang lalu.
Menurut Billy, lemahnya pengawasan diduga terjadi persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Persekongkolan ini, lanjutnya, bertujuan meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah melalui cek pada hasil kerjaan proyek yang tidak memuaskan, yang motifnya diduga kuat untuk mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.
Demi keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan, Kompppak meminta Kejati Jatim untuk segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan memerintahkan penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
“Kami harap Kejati Jatim bisa memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta Kontraktor Pelaksana,” ujarnya.
Membentuk tim ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.
“Kami juga berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini dan melakukan pelidikan serta penyidikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, rekanan pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainya,” pungkas Billy. (dad/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




