Hudiyono dan JT saat akan digelandang ke Rutan Tipikor Kejati Jatim. Foto: Dok. Istimewa
"Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," urainya.
Proses pengadaan tersebut, dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Lalu, pemenang kegiatan itu, adalah perusahaan yang berada kendali JT.
Akibatnya, barang seperti alat peraga yang disalurkan, tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Belanja hibah dan belanja modal ini, terbagi di 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," tutur Windhu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono. Penahanan tersebut diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.
Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono diketahui pernah menjabat sebagai kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Eks Kadiskominfo, Eks Kadisbudpar. Saat ini, Hudiono telah pensiun.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Hudiono. "Benar, tim masih di lokasi," kata Windhu. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




